Minggu, 13 Oktober 2013

JENIS,ASAS DAN SYARAT PERJANJIAN



                                        JENIS-JENIS PERJANJIAN

Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:
   

  1 Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

2 Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

3 Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

4 Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

5 Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

6 Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

7 Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

8 Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

9 Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

10 Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

11 Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

12 Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

13 Perjanjian Publik
 Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

14 Perjanjian Campuran
  Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.





                               ASAS-ASAS PERJANJIAN
Asas-asas perjanjian terdapat dalam hukum perjanjian (overeenscomstrecht) diantaranya:
 
1 Asas Konsensuil
Konsensuil secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada saat itu belum dilaksanakan. Hal ini berarti juga bahwa dengan tercapinya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka yang membuatnya (atau dengan kata lain perjanjian itu bersifat obligatoir). Asas konsensuil dapat dilihat pada Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.

2 Asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Itu Mengikat Para Pihak)
Asas pacta sunt servanda biasa juga disebut asas kepastian hukum (certainty). Asas ini bertujuan agar hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat disimpulkan diambil dari Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”

3 Asas Kebebasan Berkontrak
Sebagian sarjana hukum tetap berpatokan pada Pasal 1338 ayat 1 BW perihal asas kebebasan berkontrak. Kebebasan yang dimaksud di sini terbagi dalam beberapa hal yakni:

1. Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak (yes or no).

2. Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian (who).

3. Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian (substance).

4. Bebas menentukan bentuk perjanjian (form)

5. Kebebasan-kebebasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (other freedom).

4 Asas Iktikad Baik (geode trouw)
Asas iktikad baik diakomodasi melalui Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
Kesepakatan atau consensus sebagai syarat utama lahirnya kontrak, masih ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 BW yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Sutu hal tertentu;

4. dan sebab yang halal



                           SYARAT-SYRAT PERJANJIAN
Bahwa, untuk syarat sah suatu perjanjian telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :
“Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal”

Bahwa, Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif. Adapun cacat syarat subjektif yang pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata,
“tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

Bahwa, Kekhilafan yang mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, , sebagaimana dalam Pasal 1322 KUH Perdata:
“Kehilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat brang yang menjadi pokok persetujuan. Kehilafan tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu persetujuan, kecuali jika persetujuan itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut”.

Paksaan yang mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, sebagaimana dalam Pasal 1323 KUH Perdata:
“Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu persetujuan, merupakan alasan untuk batalanya persetujuan, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa persetujuan tersebut tidak telah dibuat”.

Penipuan yang mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, sebagaimana dalam Pasal 1328 KUH Perdata:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan persetujuan, apabila tipu-muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”.


                TEORI-TEORI LAHIRNYA KATA SEPAKAT
Bahwa, Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman SH dalam buku “Kompilasi Hukum Perikatan” halaman 74 menyatakan sebagai berikut :
“Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptie)”
Bahwa, adapun teori-teori suatu keadaan yang menyatakan “saat terjadi”nya kata sepakat dalam perjanjian adalah sebagai berikut
a.    Teori Kehendak (wilstheorie)
Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menuliskan surat

b.    Teori Pengiriman (verzendtheorie)
Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran

c.    Teori Pengetahuan (vernemingstheorie)
Teori ini mengajarkan bahwa pihak yang menerima tawaran seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima

d.   TeoriKepercayaan (vertrouwenstheorie)
Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan







https://www.facebook.com/rahmad.hedenophobicz

Minggu, 03 Juni 2012

Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri

Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri
Tahap-tahap dan tata cara persidanganperkara pidana  di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
1.Sidang pertama :
Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
1)      Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan  pengunjung sidang.
2)      Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3)      Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa  penuntut umumdan penasehat hukum brdiri.
4)      hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
5)      Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6)      Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali
PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
1)      Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
2)      Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.
3)      Petugasmembawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4)      Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a)      Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)      Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.
5)      Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
a)      Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
Ø  Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
Ø  Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
Ø  Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b)      Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
Ø  Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
Ø  Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
Ø  Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
1)      Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
2)      Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
3)      Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti  maka penuntut umum atas permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
PENGAJUAN  EKSEPSI(keberatan)
1)      Hakim ketua menanyakan pada terdakwa  atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
2)      Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a)                  Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b)                  Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)                   Dakwaan harus di batalkan (karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3)       Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4)      Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5)      Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
6)      Apabila terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan  sidangdi tunda untuk member kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7)      Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8)      Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
9)      Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10)   Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11)   Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di  ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12)   Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
13)   Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14)   Ata tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15)   Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16)   Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17)   Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
                                I.            Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat.
                              II.            Hakim ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18)   Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.
PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
1)      Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2)      Model putusan sela ada dua macam:
                                I.            Tidak dibuat secara khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis  hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
                              II.            Dibua secara khusus dalam suatu naskah putusan.
3)       Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
4)      Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.

2.Sidang pembuktian
                Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
                Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut:
a)      Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
1)      Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
a.       Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.
b.      Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c.       Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
d.      Tata cara pemeriksaan saksi:
1.       Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
2.       Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
3.       Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:
·         Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
·         Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4.       Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
5.       Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
6.       Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
7.       Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
a.       Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
b.      Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi   di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
c.       Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
d.      Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya  dan tiada lain dari yang sebenarnya.
8.       Setelah selesai,hakim haki ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
9.       Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
b.      Pertanyaan harus relevan  dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi
c.       Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
d.      Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
10.   Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
11.   Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
2)      Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukun argumentasi penuntut umum.
a)      Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan  selama proses persidagan.
b)      Apabila terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
c)       Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
PEMERIKSAAN TERDAKWA:
1)      Hakim ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2)      Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
3)      Hakim bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4)      Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5)      Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6)      Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan  saksi kecuali dalam hal sumpah.
7)      Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8)      Setelah terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang berikutnya.




3.SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
a.       Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
1)      Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2)      Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
3)      Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
4)      Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
5)      Hakim ketua bertanya  pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
6)      Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.
b.      Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)
1)      Hakim etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2)      Terdakwa mengajukan pembelaan:
a)      Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
b)      Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
3)      Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
4)      Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5)      Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
6)      Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
7)      Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.
c.       Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1)      Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
2)      Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3)      Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
4)      Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5)      Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6)      Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu
4.SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
        Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
a)      Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama..
b)      Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
c)       Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
d)      Setelah amar putusan dibacakan seluuhny,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
e)      Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
f)       Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umumjika terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan banding maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani  akta permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari  terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di anggap menerima putusan. Hal sama  juga dilakukan terhadap penuntut umum.
g)      Apabila tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
h)      Panitra penggan ti mengumumkan bahwa majelis hakim  akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
i)        Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
j)        Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
k)      Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwadengan dikawal oleh petugas.















RAHMAD SALIM NASUTION
1009122008

RAHMAD SALIM
1009122008